PANGANDARAN, infopangandaran.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Bimtek Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, Kegiatan ini merupakan bagian dari divisi Data dan Informasi, pemutakhiran data pamilih ini adalah satu tahapan penting dalam rangka memastikan data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pilkada serentak Tahun 2024.
“Ini betul – betul data yang akurat, mutakhir dan komperehensif.” Katanya
Data yang akurat tentu data yang sesuai dilapangan, kemudian Mutakhir merupakan data yang paling clear terakhir, dimana kita akan melakukan sinkronisasi antara DP4 Data potensial penduduk pemilin dalam pilkada, kita sinkoronisasikan dengan disdukcapil.
“Kemudian kita turunkan dengan mekanisme pencocokan dan penelitian (Coklit), dengan mekanisme Coklit ini, kita akan melakukan pencoretan terhadap data penduduk yang dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal, pindah dan lainnya.” Kata Muhtadin. Kamis (13/6/2024).
Kemudian, lanjut Muhtadin. Kita akan mencatat bagi pemilih yang belum tercatat didalam DP4, dan akan menandai pemilih yang sudah berusia 17 Tahun tetapi belum memiliki KTP elektronik. kemudian Komperehensip ini artinya data tersebut bisa digunakan oleh siapapun.
“Data ini yang betul – betul bisa menjadi sumber rujukan semua kepentingan lembaga, termasuk partai politik, tim kampanye kemudian tim pasangan calon, untung kepentingan pemilih. Data ini bisa digunakan.” Ungkap Muhtadin
Menurut Mutadin, Syarat untuk Menjadi Petugas Pantarlih, Tidak jauh beda dengan Pemilu Pilpres sebelumnya.
“Pertama, pada aspek pendidikan, tetapi jika tidak terpenuhi aspek pendidikan yang penting bisa membaca dan menulis, yang terpenting adalah tidak menjadi anggota partai politik. Kemudian kesanggupan ingin bekerja dan mampu mengoprasikan aplikasi dengan hp anroid.” Paparnya.
Menurut Divisi Data dan Informasi, Mega Maulida menyampaikan, bahwa kebetuhan ribuan petugas Pantarlih yang dibutuhkan.
“Yang sudah ditetapkan yaitu 1228 Petugas, dan petugas akan mendapatkan fasilitas seperti name tag, topi, rompi dan Honor.” Ucapnya
Ia mengungkapkan, Jumlah petugas pantarlih kali ini ada perbedaan dibanding pemilu pilpres kemarin.
“Biasnya petugas pantarlih 1 TPS itu 1 orang, tetapi bagi yang jumlah DPT nya lebih dari 400 Orang. Maka, Petugas pantarlih nya boleh 2 Orang.” Ungkap Mega.
Menurut Mega, lama bertugas petugas pantarlih itu selama tahapan pemutahkiran data pemilih atau 1 bulan lamanya.
“Selama satu bulan. dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.” Ujarnya.
Kendala yang sering dihadapi oleh petugas pantarlih itu pemilih sulit ditemui, sehingga pada saat coklit petugas harus berulang – ulang mendatangi rumahnya.
“Karena petugas pantarlih tidak bisa ditembak tanpa bertemu dengan pemilih.” Kata Mega
Adapun Honor yang didapatkan petugas pantarlih ini senilai 1 juta.
“Petugas akan mendapatkan honor sejumlah Rp. 1 Juta Rupiah per orang, bekerja selama 1 Bulan.” Tandas Mega. (Wawan Hermawan/Infopangandaran.id)