SIDAMULIH, INFOPANGANDARAN.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran sepi pendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di hari kedua, Rabu, (28/8/2024)
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin memprediksi, bakal calon tersebut akan mendaftar pada hari ketiga atau terakhir.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun saat berkoordinasi dengan pimpinan partai politik atau LO Parpol, diperkirakan mereka akan daftar ke KPU Pangandaran tanggal 29 Agustus 2024,” Katanya.
Adapun calon yang akan mendaftar ke KPU besok sebanyak dua Pasangan calon. Menurutnya, Keduanya akan mendaftar di waktu yang berbeda. “Paslon pertama pukul 14:00 Wib dan Paslon kedua jam 16:00 Wib besok. Saya pastikan mereka (kedua paslon) waktunya tidak akan bentrok,” Kata Muhtadin
Untuk memastikan kelengkapan dokumen, Muhtadin mengatakan akan mendatangi sekretariat Parpol di hari ini.
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus dibawa ketika mendaftar yakni, formulir B KWK pencalonan paslon yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris di tingkat Kabupaten/Kota.
“Kemudian, formulir model B persetujuan KWK parpol. Yang ini merupakan rekomendasi partai politik tingkat pusat (DPP) yang ditandatangani oleh pimpinan partai pusat,” Terangnya
Pimpinan Parpol di tingkat Pusat yang dimaksud adalah Ketua dan Sekretaris Kenderal (Sekjen) dari partai politik tersebut.
Sementara Persyaratan lainnya yang harus dibawa, yakni formulir model BB pernyataan dari calon, BB riwayat hidup dan surat SK dari parpol.
“Tentunya dilampiri persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam ketentuan undang-undang dan PKPU dan juknis,” pungkasnya (Dru/InfoPangandaran.id)