PANGANDARAN, INFOPANGANDARAN.ID-Program tersebut berlaku untuk konsumen dan pelaku usaha restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Mereka yang beruntung akan membawa pulang hadiah utama berupa sepeda motor dan beragam hadiah menarik lainya. Berlaku mulai dari 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya, Asep Rusli, mengatakan, untuk caranya sangat mudah. Dapatkan struk pembayaran dari restoran yang ada di wilayah kabupaten Pangandaran.
“Kemudian wajib follow akun instagram @bapenda.pnd dan akun @bankbjb_pangandaran dan akun instagram tidak boleh diprivat,” Katanya Sabtu, (31/08/2024)
Selanjutnya upload struk pembayaran pada feed Instagram yang aktif dan tag Instagram @bapenda.pnd dan @bankbjb_pangandaran dengan hastag #makanenakberhadiah2024.
“Ketika ada yang upload nanti kami lihat restoran tersebut sudah ada di database Bapenda atau belum. Kalau belum nanti kita kejar menjadi penambah wajib pajak,” jelas Asep
Lebih lanjut Asep mengatakan, tunggu konfirmasi dari admin melalui direct message (DM) atau pesan dan untuk satu struk hanya bisa diupload satu kali.
Selain itu, syarat dan ketentuan ada 12 poin yang harus diperhatikan para peserta.
1. Peserta undian adalah konsumen dan pelaku usaha restoran (restoran/ rumah makan, cafe, kantin, dll) yang sudah menjadi wajib pajak (WP) atau belum menjadi wajib pajak.
2. Konsumen mendapatkan satu undian untuk hadiah utama, dan undian hadiah hiburan adalah konsumen yang telah upload struk dengan akumulasi nilai pajak minimal Rp. 100 ribu berlaku kelipatan. Semakin banyak transaksi semakin besar peluang kesempatan mendapatkan hadiah,” katanya.
3. Pelaku usaha restoran yang sudah menjadi wajib pajak berhak mendapatkan satu undian utama dan undian hiburan yakni, nilai yang diupload konsumen dengan akumulasi pajak minimal Rp 500 ribu berlaku kelipatan.
4. Pelaku usaha restoran yang belum menjadi wajib pajak hanya berhak mendapatkan satu undian hadiah hiburan.
5. Peserta undian wajib hadir pada saat dilakukan pengundian hadiah.
6. Jika peserta undian tidak hadir maka batal mendapat hadiah.
7. Undian tidak berlaku kepada pegawai Bapenda.
8. Struk transaksi yang diupload meliputi pertama, struk yang mencantumkan 10%. kedua, struk yang sudah termasuk pajak restoran.
9. Konsumen yang upload struk adalah akumulasi nilai pajak dibawah Rp 100 ribu hanya mendapat kesempatan hadiah hiburan.
10. Bagi pemenang hadiah bermotor, untuk pajak dan administrasi ditanggung dan diurus oleh pemenang.
11. Identitas struk yang diupload harus sesuai dengan user/pemilik Instagram. Hal tersebut mengantisipasi ojek online yang kerap mengupload lebih dari satu struk. Padahal ia hanya di titipkan saja oleh konsumen.
12. Konsumen wajib mengisi formulir data pribadi yang sudah disiapkan oleh admin melalui DM admin Instagram.
Untuk berita terbaru pantau terus akun resmi Instagram Bapenda Pangandaran. (Agus/InfoPangandaran.id)