Pangandaran, infopangandaran.id– Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ai Gawang, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain. Dugaan tersebut diatur dalam Pasal 78 Huruf A angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ai Gawang menyampaikan bahwa laporan tersebut berasal dari masyarakat yang menemukan adanya amplop berisi uang sejumlah Rp 50.000, disertai kertas yang memuat gambar pasangan calon nomor urut 1.
Ia menambahkan bahwa 44 orang melaporkan kejadian ini kepada timnya, yang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Bawaslu Pangandaran pada pukul 14.00 WIB. Jumat (11/10/2024)
“Kejadian ini terjadi di Dusun Parapat dengan lokasi yang berbeda-beda, yaitu di tiga RT, dan terdapat 14 orang terlapor. Amplop-amplop tersebut dibagikan langsung ke rumah-rumah oleh tim pasangan calon. Distribusi dilakukan oleh Ketua RT dan Kader Posyandu yang mengaku sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Ai Gawang.
Lebih lanjut, Ai Gawang meyakini bahwa kejadian tersebut memenuhi unsur pelanggaran, karena uang dan selebaran pasangan calon nomor urut 1 diberikan dengan tujuan mengarahkan penerima untuk memilih pasangan tersebut dalam pemilihan mendatang.
Ia berharap Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Ini sudah mencederai demokrasi. Jelas ada praktik jual beli suara dalam kejadian ini,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pangandaran, Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada pukul 15.05 WIB. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan memproses setiap laporan yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, siapa pun yang melapor pasti kami terima. Laporan akan dikaji dalam waktu dua hari untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika semua syarat terpenuhi, laporan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ajat.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap kajian awal oleh Bawaslu Pangandaran. Ajat menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sesuai prosedur dan memastikan bahwa kajian dilakukan dengan cermat.
“Laporan ini baru akan diregistrasi setelah kajian awal selesai, yang memerlukan waktu dua hari kerja,” tutupnya.
(Dru/infopangandaran.id)