Pangandaran, infopangandaran.id– Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil menangkap tiga pelaku pencurian baterai lithium dari BTS (Base Transceiver Station) milik Telkom di Kecamatan Padaherang, Pangandaran, setelah pengejaran dramatis selama dua jam pada Kamis (10/10/2024).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Ade S.H. (47), Jn (30), dan L.A. (41), yang semuanya berasal dari Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini diketahui setelah alarm di salah satu menara Telkom berbunyi sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang saksi yang tiba di lokasi menemukan bahwa pagar menara telah dirusak dan baterai yang berada di dalam BTS hilang.
“Tidak lama setelah itu, alarm serupa berbunyi di menara lain di Desa Sukajadi, yang memperkuat dugaan adanya aksi pencurian yang terorganisir,” ujar AKBP Mujianto.
Saksi mata segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi bersama saksi kemudian mengejar kendaraan para pelaku, sebuah Daihatsu Sigra berwarna hitam, yang mencoba melarikan diri.
“Pengejaran berlangsung penuh ketegangan sejauh 51 kilometer, dimulai dari Pamarican hingga berakhir di Bundaran Marlin, Pangandaran,” jelas AKBP Mujianto.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, dan Kasat Lantas AKP Asep Nugraha. Berkat koordinasi yang baik antara Satlantas dan Polsek Pangandaran, kendaraan pelaku berhasil dihentikan setelah ditabrak di Pos Lantas Marlin sekitar pukul 04.03 WIB.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa empat baterai lithium serta peralatan yang digunakan untuk mencuri,” tambah Kapolres.
Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 21 juta. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti tambahan yang dapat memperkuat penyelidikan.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya pencurian komponen infrastruktur telekomunikasi di wilayah Pangandaran, yang dapat berdampak pada layanan dan keamanan masyarakat setempat.
(Dru/infopangandaran.id)