Pangandaran, infopangandaran.id– Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 01, Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono, memberikan klarifikasi terkait tuduhan praktik politik uang dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Kamis (17/10/2024).
Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan, Anang Fitriana, SH. CPL, menegaskan bahwa tim relawan 01 tidak melakukan politik uang seperti yang dituduhkan oleh pihak paslon 02.
“Kami hanya melaksanakan sosialisasi visi dan misi paslon kepada masyarakat. Tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada relawan bukan bentuk politik uang, melainkan akomodasi resmi untuk tim kampanye yang telah terdaftar di KPU.
“Cost politik itu wajar dalam kampanye, berbeda dengan politik uang,” jelas Anang.
Fredy Kristianto, SH, dari Direktorat Hukum Tim 9 PDI Perjuangan, menambahkan bahwa laporan pihak 02 diduga merupakan rekayasa.
“Berdasarkan klarifikasi Bawaslu, ditemukan indikasi manipulasi barang bukti. Beberapa saksi mengaku dimobilisasi dan diarahkan untuk membawa amplop berisi uang, seolah-olah berasal dari relawan 01,” ungkap Fredy.
Menurutnya, amplop dan uang yang dijadikan barang bukti bukanlah milik relawan paslon 01 seperti yang dituduhkan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, terdapat dugaan rekayasa dalam proses pengumpulan bukti tersebut.
“Para saksi mengaku bahwa mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan paslon 02 pada Jumat (11/10/2024),” jelas Fredy.
Fredy melanjutkan, sebanyak 44 orang diminta membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi paslon 01.
“Amplop tersebut kemudian diisi kembali dengan uang Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima, seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01,” ujarnya. (Dru)