• Rab. Nov 6th, 2024

INFO PANGANDARAN

Portal Berita Rakyat

KPU Pangandaran Klarifikasi Soal Pemanggilan oleh Bawaslu Terkait Dugaan Money Politik

Pangandaran, infopangandaran.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Muhtadin, menanggapi pemanggilan KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan praktik money politik. Jumat (18/10/2024)

Menurutnya, KPU dimintai keterangan terkait perkembangan isu terbaru yang mencuat soal praktik politik uang di wilayah tersebut.

“Saya tidak hadir langsung dalam pemanggilan itu, tetapi saya delegasikan kepada Divisi Hukum dan Divisi Teknis. Kami dimintai penjelasan mengenai metode dan jenis kampanye, termasuk pengecekan apakah nama-nama yang dilaporkan masih terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Pangandaran,” ujar Muhtadin.

Muhtadin menjelaskan bahwa kampanye diatur dalam beberapa bentuk, seperti pertemuan terbatas dengan maksimal 1.000 peserta di tingkat kabupaten, kampanye tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, dan penyebaran bahan kampanye.

Aturan Fasilitasi Kampanye

Muhtadin menegaskan bahwa dalam pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka, pemberian konsumsi berupa makanan dan minuman diperbolehkan. Namun, pemberian uang, termasuk uang transport, tidak dibenarkan.

“Secara aturan, uang tidak boleh diberikan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bahan kampanye boleh diberikan dalam bentuk barang, dengan batas maksimal nilai Rp100 ribu. Contohnya, topi, kerudung, ikat kepala, baju, jaket, atau sepatu dengan total nilai tidak melebihi batas tersebut. Selain itu, hadiah bagi peserta kampanye boleh diberikan dengan maksimal Rp1 juta per orang, namun tetap dilarang dalam bentuk uang.

Muhtadin juga menjelaskan perbedaan antara cost politik dan money politik.

“Cost politik adalah biaya untuk kegiatan kampanye, seperti pembelian alat peraga kampanye (APK), baliho, spanduk, atau bahan kampanye lainnya. Sementara money politik merujuk pada pemberian uang kepada pemilih, yang dilarang dalam aturan kampanye,” tegasnya.

Muhtadin menekankan bahwa penilaian apakah suatu tindakan termasuk money politik atau bukan berada sepenuhnya di ranah Bawaslu.

“Kami hanya menjalankan aturan yang ada dan tidak dapat memberikan opini atas kasus yang sedang ditangani,” pungkasnya. (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *