• Rab. Des 25th, 2024

INFO PANGANDARAN

Portal Berita Rakyat

KPU Pangandaran Gelar Bimbingan Teknis Sengketa dan Pelanggaran pada PPK

Pangandaran, infopangandaran.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penyelesaian sengketa hukum dan pelanggaran dalam Pemilihan Umum 2024.

Acara ini ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pangandaran dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Sabtu (16/11/2024)

Ketua KPU Pangandaran menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada PPK mengenai mekanisme hukum yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

Hal ini mencakup penanganan sengketa terkait hasil pemilu, pengaduan masyarakat, serta interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat.

“Dengan Bimtek ini, kami berharap PPK dapat menjalankan tugasnya secara efektif, transparan, dan sesuai aturan. Ini penting agar pemilu berjalan lancar, adil, dan demokratis,” ujar Ketua KPU Pangandaran dalam sambutannya.

Dua Rejim Hukum dalam Pilkada

Dalam Bimtek ini, KPU Pangandaran menyoroti dua “rejim hukum” utama sebagaimana diatur dalam :

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu:

1. Rejim Sengketa

Sengketa antar peserta: Misalnya perselisihan antar pasangan calon terkait tahapan pilkada.

Sengketa administrasi: Terkait penyelenggaraan oleh KPU, seperti penetapan pasangan calon atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sengketa hasil pemilu: Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil penghitungan suara.

2. Rejim Pelanggaran

Pelanggaran administrasi: Ketidaksesuaian dengan prosedur, seperti kampanye di luar jadwal.

Pelanggaran kode etik: Dilakukan oleh penyelenggara, seperti ketidaknetralan anggota KPU.

Pelanggaran pidana pemilu: Termasuk politik uang, intimidasi, atau pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara ilegal.

Ketua KPU menambahkan, memahami kedua rejim hukum ini menjadi hal krusial untuk menjaga integritas proses pemilihan di Pangandaran.

Rejim Sengketa: Untuk melindungi hak-hak peserta dan mencegah potensi kecurangan.

Rejim Pelanggaran: Untuk memastikan hak-hak pemilih terlindungi dan pemilu berjalan sesuai hukum.

“Keselarasan antara aspek politik dan hukum menjadi kunci keberhasilan pilkada yang adil, demokratis, dan akuntabel,” Ujar Ketua KPU.

Dengan pelaksanaan Bimtek ini, KPU Pangandaran berharap PPK dapat mengantisipasi tantangan hukum dalam pilkada serentak.

“Sehingga menciptakan pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Pangandaran.” Pungkasnya. (Ipan Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *