Pangandaran, infopangandaran.id – Warga Dusun Girisetra, Blok Magesen, RT 003 RW 001, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, berbondong-bondong mendatangi petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membayar sewa lahan yang mereka tempati, Selasa (22/4/2025).
Menurut Ketua RW 001, Hendro Mengatakan, Lahan yang mereka huni diketahui merupakan aset milik PT KAI yang selama ini dijadikan tempat tinggal dan usaha warga setempat.
“Penarikan sewa lahan ini berlaku untuk mereka yang menempati bekas jalur rel kereta api, stasiun lama, maupun tanah kosong milik PT KAI lainnya.” Katanya
Ia menyebut, Sebelum proses penagihan dimulai, pihak PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga.
“Dalam sosialisasi itu, warga diinformasikan tentang kewajiban pembayaran sewa, perpanjangan kontrak yang telah habis, serta proses balik nama apabila lahan dialihkan kepemilikannya.” Ucap Hendro
Namun demikian, sebagian warga mengaku ragu dan belum sepenuhnya percaya terhadap penarikan sewa tersebut.
Keraguan muncul akibat informasi mengenai rencana reaktivasi jalur kereta Banjar–Pangandaran, yang pernah disampaikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pernah menyampaikan bahwa lahan ini akan digunakan untuk reaktivasi,” ujar Hendro, Ketua RW 001.
Hendro mengungkapkan dirinya sempat menanyakan langsung kepada petugas penagihan dari PT KAI bernama Pak Dodi mengenai isu tersebut.
“Namun, menurut Pak Dodi, urusan reaktivasi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pihaknya hanya menjalankan tugas penagihan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.”ungkapnya
Sewa lahan yang diberlakukan memiliki durasi kontrak lima tahun, dengan sistem pembayaran dibagi dalam lima termin setiap tahun.
“Jadi, pembayarannya dibayar per tahun, bukan langsung lima tahun sekaligus,” jelas Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa banyak warga mengalami keterlambatan pembayaran, terutama sejak pandemi COVID-19.
“Kontrak terakhir diperbarui tahun 2017. Setelah itu, ada yang sempat bayar satu atau dua kali, lalu pandemi datang, akhirnya banyak yang menunggak,” ungkapnya.
Sistem pembayaran yang diterapkan pun dinilai kurang praktis. Warga harus membayar melalui Virtual Account (VA), namun sering kali nomor VA tidak dapat diakses.
“Kata petugas, kalau mau bayar harus telepon dulu supaya VA-nya dibuka. Baru bisa ditransfer,” tambah Hendro.
Selain itu, lanjut Hendro, warga merasa keberatan dengan nominal sewa yang dinilai cukup tinggi.
“Untuk hunian dikenakan Rp7.000 per meter, lahan bisnis Rp12.000, bahkan ada yang mencapai Rp17.000 per meter, tergantung klasifikasi lahan.” Papar Hendro
Ditanya terkait Pemprov Jabar Akan Mereaktivasi Kereta Banjar – Pangandaran, dirinya dan warga tidak menolak.
“Kami tidak menolak program reaktivasi. Itu merupakan rencana baik dari Pemprov Jabar. Namun, kami berharap ada kebijakan dan solusi dari Pak Gubernur, karena di RW 001 yang saya pimpin, terdapat tiga RT dengan lebih dari 100 KK yang menempati lahan PT KAI,” pungkas Hendro. (Dru)