Pangandaran, infopangandaran.id– Menanggapi ramai perbincangan publik terkait utang Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Iwan M. Ridwan memberikan penjelasan rinci berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024.
Menurut Iwan, utang pemerintah daerah sempat mencapai Rp. 411,6 miliar berdasarkan laporan tahun lalu. Namun, hingga akhir 2024, sebagian besar telah dibayar.
“Per LHP terbaru, utang tersisa Rp. 277,7 miliar. Termasuk pinjaman jangka pendek ke Bank BJB sebesar Rp. 140 miliar,” ujarnya. Rabu (18/6/2025)
Rinciannya antara lain: utang RSUD Pandega Rp. 21 miliar, pelimpahan utang Ciamis Rp. 1 miliar, belanja kegiatan Rp. 243,7 miliar, DBH ke desa sejak 2018 sebesar Rp. 95,7 miliar, dan sisa silpa Bankeu provinsi sejak 2014 sebesar Rp. 15 miliar.
Baca Juga : Pangandaran WDP Tahun 2024, Ini Kata Anggota DPRD
Hingga 2024, pemerintah telah membayar sekitar Rp. 238,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari Sisa DAU Rp. 25 miliar, DBH pusat dan provinsi Rp. 35 miliar, PAD Rp. 40 miliar, dan pencairan pinjaman Bank BJB Rp. 140 miliar pada Januari 2025.
“Kalau ditotal, pendapatan untuk pembayaran utang sampai Mei 2025 mencapai Rp. 240 miliar,” kata Iwan.
Ia menambahkan, dari total DAU bulanan Rp. 42 miliar, sekitar Rp. 5 miliar bisa dialokasikan untuk pelunasan utang.
Iwan menegaskan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Penurunan utang hampir Rp. 134 miliar dalam setahun adalah capaian yang positif,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mengawasi agar anggaran tetap akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
“Utang bukan masalah jika dikelola dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” tutupnya.
(Dru)