Pangandaran, infopangandaran.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali melayani pernikahan lintas daerah.
Kali ini, pasangan pengantin Adri Saputra, warga Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan Purwati, warga asal Cilacap, Jawa Tengah, resmi melangsungkan akad nikah di KUA Kalipucang.
Adri mengungkapkan rasa syukurnya dapat menikah di Kalipucang. “Alhamdulillah saya lega dan senang bisa menikah di sini. Pelayanan di KUA Kalipucang sangat baik dan ramah. Terima kasih kepada Kepala KUA, penghulu, dan seluruh staf yang telah membantu,” ujar Adri usai akad, Senin (14/7/2025).
Adri menjelaskan bahwa alasan memilih menikah di Kalipucang karena dirinya saat ini bekerja sebagai penyadap karet di sebuah perkebunan Afdelling.
Setelah menikah, Adri berencana kembali ke kampung halamannya di Barito Utara bersama istri.
Baca Juga : SDN 1 Kalipucang Mulai Belajar Jam 06.30 Wib Pagi
Sementara itu, Penghulu KUA Kalipucang, Ata Haeruman menyampaikan bahwa proses akad berjalan lancar.
Ia menegaskan bahwa KUA Kalipucang terbuka bagi siapa pun yang ingin melangsungkan pernikahan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, seperti surat rekomendasi dari KUA asal masing-masing mempelai, maka pernikahan bisa dilaksanakan di KUA mana saja,” kata Ata.
Ia juga menambahkan bahwa KUA Kalipucang sudah beberapa kali melayani pernikahan lintas daerah maupun luar kabupaten.
“Ini bukan pertama kalinya. Yang penting syarat administratif lengkap dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Dru)