• Jum. Sep 12th, 2025

INFO PANGANDARAN.ID

Portal Berita Rakyat

Mantan DPRD Ciamis Jadi Tersangka Tipu Gelap Rp 430 Juta

Pangandaran, infopangandaran.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menangkap BN (49), mantan anggota legislatif Kabupaten Ciamis. Ia ditangkap di rumah saudaranya di Jawa Tengah pada Jumat (29/8/2025) malam.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP IdasWardias, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di kediaman saudaranya,” kata Idas, Senin (1/9/2025).

Selain BN, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua eks pegawai BPBD Pangandaran berinisial KN dan MY, serta seorang warga sipil berinisial DK.

Baca Juga : Patroli Skala Besar Jaga Pangandaran, DPRD Apresiasi Aparat 

Keempatnya dilaporkan korban karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 430 juta.

“Untuk BN sudah dilakukan penahanan mulai hari ini, berlaku 20 hari ke depan. Dari hasil gelar perkara, jumlah tersangka tetap empat orang,” ujar Idas. Jumat (12/9/2025)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami, Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi keadilan semua pihak.” Pungkasnya (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *