• Sab. Feb 21st, 2026

Oknum DPRD Pangandaran Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong

Pangandaran, infopangandaran.id Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Jumat (20/2/2026).

Laporan itu terkait dugaan keterlibatan oknum dewan dalam promosi investasi bodong melalui aplikasi MBA.

Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak, Tian Kadarisman, menyebut dugaan tersebut mencederai integritas lembaga legislatif. Ia menilai tindakan itu sebagai pelanggaran etika dan penyalahgunaan jabatan.

“Kami menemukan indikasi tiga peran oknum anggota DPRD yang mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” kata Tian di Gedung DPRD Pangandaran.

Menurutnya, peran pertama adalah sebagai promotor (affiliator) yang secara terbuka mempromosikan investasi MBA di ruang publik. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD.

“Jabatan adalah instrumen pelayanan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan memasarkan investasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Diskominfo Pangandaran Temukan Situs Palsu DPRD, Masyarakat Diminta Cek Domain .go.id 

Peran kedua, kata Tian, sebagai pemberi legitimasi. Oknum tersebut diduga menggunakan statusnya sebagai anggota dewan untuk meyakinkan masyarakat bahwa investasi tersebut aman.

“Ini bertentangan dengan prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik,” katanya.

Ketiga, ia menyebut adanya indikasi perekrutan anggota baru secara masif, termasuk dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, untuk mengejar bonus komisi.

Tian menilai tindakan tersebut memperparah dampak kerugian di tengah masyarakat.

Rakyat Pangandaran Bergerak juga mengacu pada Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat.

Mereka menilai sikap diam dan dugaan keterlibatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran moral.

Massa meminta Badan Kehormatan DPRD segera memeriksa bukti yang telah disampaikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunggu proses pidana berjalan.

“Jika tidak ada itikad baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020,” tegas Tian. (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *