Pangandaran, infopangandaran.id – DPRD Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Dewan Kebudayaan Daerah.
Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan budaya lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Kami memastikan seluruh tahapan mengikuti prosedur sesuai regulasi, agar Perda ini kuat secara hukum dan substansi,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Iwan menambahkan, penyusunan Ranperda merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Perubahan ini menyempurnakan tahapan pembentukan, harmonisasi, dan pembatalan peraturan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kunci utama keberhasilan penyusunan Perda adalah pelibatan aktif masyarakat budaya.
“Kami ingin Perda ini menjadi hasil dialog dengan pelaku budaya, bukan produk elitis,” tegas Iwan.
https://infopangandaran.id/2025/05/08/dandim-0625-pangandaran-gelar-syukuran/
Proses penyusunan akan mencakup FGD, konsultasi publik, dan kajian akademik berbasis kearifan lokal.
Dewan Kebudayaan nantinya diharapkan dapat memberi masukan kebijakan, menyusun agenda kebudayaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Penyusunan Ranperda ditargetkan rampung dalam tahun anggaran 2025. Iwan menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif demi lahirnya kebijakan budaya yang responsif dan visioner.
“Budaya adalah pondasi masa depan. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan budaya Pangandaran tetap hidup dan berdaya saing,” pungkasnya. (Dru)