• Sel. Sep 30th, 2025

INFO PANGANDARAN.ID

Portal Berita Rakyat

Kasus Klinik Syaibah Berlanjut, dr Erwin Gugat HRD di PN Ciamis

Pangandaran, infopangandaran.id– Polemik hukum yang melibatkan Klinik Syaibah Padaherang kembali mencuat. dr Erwin Muhammad Thamrin resmi menggugat pelapor berinisial HRD ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto.

Gugatan tersebut terdaftar berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025.

dr Erwin menegaskan bahwa gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan HRD yang menuding dirinya membuka praktik tanpa izin.

“Saya mengajukan gugatan kepada saudara HRD di PN Ciamis melalui kuasa hukum. Gugatan ini saya ajukan karena tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Minggu (28/9/2025).

Menurut dr Erwin, Klinik Syaibah sudah berbadan hukum melalui Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi. Namun, klinik tersebut memang belum mengantongi izin berusaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Klinik Syaibah Tutup, Pemilik Tegaskan Bukan Karena Malpraktik

Meski demikian, dr Erwin memastikan dirinya memiliki kelengkapan dokumen legal pribadi, termasuk Surat Izin Praktik (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Saya memiliki dokumen resmi yang membuktikan legalitas saya sebagai tenaga medis,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap pelapor yang tidak pernah hadir dalam proses hukum.

“Yang saya heran, selama persidangan ataupun mediasi, pihak pelapor HRD tidak pernah dimunculkan atau dihadirkan. HRD itu bukan pasien saya, bukan warga Padaherang. Melaporkan saya atas dasar apa dan apa kerugiannya?” ungkapnya.

dr Erwin mengaku Klinik Syaibah sudah tutup sejak 11 April 2025 akibat kasus ini. Secara materil, ia menyebut mengalami kerugian sekitar Rp 19,5 juta selama proses persidangan, selain reputasinya yang ikut tercoreng.

Ia menuding ada kejanggalan dalam proses hukum. “Seolah-olah pelapor sengaja disembunyikan, karena belum pernah dimunculkan dalam mediasi maupun persidangan di PN Ciamis,” pungkasnya.

dr Erwin menambahkan, seharusnya pelapor wajib hadir sebagai saksi apabila dipanggil pengadilan.

Jika tidak hadir dengan sengaja, hal itu dapat dijerat Pasal 224 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi saksi yang mangkir dari panggilan sidang.

Majelis hakim PN Ciamis menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *