• Rab. Okt 15th, 2025

INFO PANGANDARAN.ID

Portal Berita Rakyat

Polres Pangandaran Tahan Ketua Yayasan Himatera 

Pangandaran, infopangandaran.id– Kepolisian Resor Pangandaran secara resmi menahan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, dalam kasus dugaan penelantaran pasien hingga meninggal dunia.

Penahanan dilakukan setelah penyidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara dan/atau penelantaran yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Korban bernama Muhamad Ilham, seorang pasien dengan gangguan kejiwaan. Ia dititipkan keluarganya di Rumah Solusi Himatera Indonesia yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sejak 7 Mei 2025. Keluarga korban diketahui membayar biaya rehabilitasi sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka mengetahui kondisi korban yang sempat mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus 2025, namun tidak membawa korban ke fasilitas kesehatan mana pun. Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kesehatannya.

Baca Juga: Polres Pangandaran Aktifkan Lampu Lalu Lintas, Jadi Tertib

Padahal, SOP Himatera Point 6.3 menegaskan bahwa pasien wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau dirujuk ke rumah sakit bila diperlukan. Sementara SOP Point 6.1 mengatur pemeriksaan awal kondisi fisik dan mental sebelum pasien diterima di lembaga tersebut.

“Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yang menunjukkan adanya kelalaian dalam penanganan pasien. Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di bagian mata kanan dan kiri. Keluarga korban sempat melaporkan kondisi tersebut kepada pihak yayasan, namun tidak mendapat penanganan dari tim kesehatan internal.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen legalitas yayasan, surat keputusan Dinas Sosial dan Kemenkumham, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama lembaga dan rekening pribadi tersangka, buku tamu pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham, serta satu buah banner bertuliskan “Hak Sahabat Jiwa dan Keluarga Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia.”

Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan di wilayah Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (11/10/2025).

“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Pangandaran selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.” Terangnya

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap bentuk kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terutama di lembaga sosial yang seharusnya memberikan perlindungan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Proses ini kami pastikan berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik,” tegas AKBP Andri Kurniawan. (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *