Pangandaran, Infopangandaran.id— Penyidik Satreskrim Polres Pangandaran menetapkan mantan Sekretaris Desa Sukaresik, YS, sebagai tersangka dugaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2022.
Penyidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Pangandaran menemukan kerugian negara sebesar Rp 706.126.500, terdiri dari kerugian dana desa Rp 649.000.800 dan alokasi dana desa Rp 56.326.500.
Penyidik menduga YS melakukan beberapa tindakan melawan hukum. Pertama, mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan kepala desa dan kaur keuangan dengan dokumen pencairan yang dipalsukan, termasuk pemalsuan tanda tangan pejabat desa.
Kedua, YS menginstruksikan kaur keuangan mencairkan anggaran lalu mengambil dana tersebut dengan alasan pelaksanaan kegiatan desa. Ketiga, kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan namun pertanggungjawabannya dibuat fiktif. Keempat, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading online.
Penyidik telah memeriksa sekitar 33 saksi, mulai dari kepala desa hingga perwakilan Bank BJB dan Bank BRI.
Baca Juga: PLN Amankan PHBTR Terendam Banjir di Tunggilis
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen administrasi keuangan desa 2022, buku kas umum, buku kas pembantu, mutasi rekening desa dan rekening tersangka, serta uang tunai Rp 171.539.000.
YS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana sesuai pasal tersebut mulai 4 hingga 20 tahun penjara, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Saat ditanya soal kemungkinan dana digunakan untuk judi online, Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan mengatakan,
“Masih kita dalami. Yang pasti, untuk trading online itu ada.” Kata Andri. Selasa (18/11/2025)
Kapolres menambahkan bahwa penyidik terus menelusuri setiap aliran dana.
“Kami pastikan proses penyidikan berjalan transparan dan semua temuan akan kami sampaikan sesuai perkembangan,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen penegakan hukum pada kasus korupsi desa.
“Pengelolaan dana desa harus akuntabel. Jika ada penyimpangan, kami akan tindak sesuai aturan,” tegasnya. (Dru)
