Pangandaran, infopangandaran.id– Ratusan warga Desa Bungur Raya mendatangi Kantor Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, menuntut pemberhentian dua orang perangkat desa, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan pernikahan sirri yang dilakukan dua perangkat desa pada tahun 2024. Dalam peristiwa itu, pihak laki-laki diketahui masih berstatus menikah secara resmi.
Dua perangkat desa yang dituntut diberhentikan masing-masing berinisial A.S., menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, dan A.S.R., menjabat sebagai staf desa.
Koordinator aksi, Andri Irawan, menegaskan tuntutan warga agar kedua perangkat desa tersebut langsung diberhentikan.
“Kami menuntut hari ini juga kedua perangkat desa tersebut diberhentikan dari jabatannya,” kata Andri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Bungur Raya, Halim, menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan keduanya.
“Kami merespons aspirasi masyarakat dan langsung memberhentikan kedua perangkat desa tersebut,” ujar Halim.
Halim menjelaskan, hasil klarifikasi menunjukkan kedua pihak telah melakukan pernikahan sirri pada tahun 2024.
“Saat pernikahan sirri itu berlangsung, A.S. masih memiliki istri sah dan saat ini sedang dalam proses perceraian,” katanya.
(Dru)
