• Kam. Feb 19th, 2026

Diskominfo Pangandaran Temukan Situs Palsu DPRD, Masyarakat Diminta Cek Domain .go.id 

Pangandaran, infopangandaran.id — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks mengidentifikasi situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Kamis (19/2/2026)

Hasil pemantauan dan verifikasi digital menunjukkan adanya peniruan identitas lembaga pemerintah yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Diskominfo menegaskan, situs resmi DPRD Kabupaten Pangandaran yang dikelola pemerintah daerah adalah dprd.pangandarankab.go.id. Sementara itu, situs dengan alamat dprdpangandaran.org dipastikan bukan situs resmi pemerintah.

Baca Juga: Letkol Citra Kurniawan Resmi Jabat Kodim 0625/Pangandaran 

Kepala Diskominfo Tonton Guntari Kabupaten Pangandaran menyatakan, penggunaan domain menjadi indikator penting untuk memastikan keaslian situs pemerintah.

“Seluruh situs resmi instansi pemerintah menggunakan domain tingkat tinggi .go.id yang penerbitannya melalui proses verifikasi dan persyaratan administrasi khusus. Domain seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan secara umum tanpa verifikasi instansi pemerintah,” ujarnya.

Diskominfo mengimbau masyarakat agar tidak mengakses, memasukkan data pribadi, atau mempercayai informasi dari situs dprdpangandaran.org. Warga juga diminta selalu memeriksa alamat situs sebelum membuka laman resmi pemerintah dan memastikan akhiran domain adalah .go.id.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarluaskan tautan situs palsu melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan guna mencegah kebingungan publik.

Apabila menemukan informasi mencurigakan atau indikasi situs palsu lain yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, masyarakat diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau media sosial Pangandaran Saber Hoaks.

Diskominfo menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga keamanan informasi dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data digital. (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *