Pangandaran, infopangandaran.id— Pengelola wisata air atau water sport di kawasan Pantai Timur Pangandaran mulai menata legalitas usaha dan kewajiban pajak.
Sebagian besar pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kini dalam tahap melengkapi perizinan khusus operasional wisata air.
Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, mengatakan proses perizinan para pengelola sudah berjalan sesuai tahapan.
“Teman-teman pengelola water sport tahapannya sudah jelas, sudah memiliki NIB, tinggal melengkapi perizinan lainnya untuk peruntukan water sport,” ujarnya. Kamis (2/4/2026)
Bapenda juga telah berkoordinasi dengan paguyuban pengelola. Dari hasil komunikasi tersebut, kepatuhan terhadap pajak mulai meningkat.
“Kami sudah tetapkan dan sudah berdiskusi dengan paguyuban water sport. Sekarang mereka sudah mulai banyak membayar pajak hiburan jasa wisata,” kata Sarlan.
Baca Juga: Dokumen Haji Pangandaran Rampung, Tinggal Tunggu Kartu Nusuk
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak hiburan untuk jasa wisata ditetapkan sebesar 10 persen dari pendapatan bruto penyewaan alat.
“Pajaknya 10 persen dari bruto hasil sewa alat,” jelasnya.
Terkait aspek keselamatan, Sarlan menyebut para pengelola pada dasarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) karena usaha tersebut sudah berjalan lama. Namun, ke depan pemerintah akan mendorong transparansi SOP di lokasi wisata.
“Pengelola sebenarnya sudah punya SOP. Ke depan, kami akan edukasi agar SOP ditampilkan di masing-masing lokasi, supaya pengunjung memahami sebelum dan sesudah beraktivitas,” ujarnya.
(Dru)
