INFOPANGANDARAN.ID-Puluhan Awak media se-Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar talk show jurnalis anti hoaks menjelang Pilkada 2024 di taman Sagati Parigi. Sabtu, (13/07/2024).
Menurut ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hal tersebut bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman media dalam memutus mata rantai hoaks.
“Profesi wartawan itu punya peran dan arti penting dalam pengaruh utama demokrasi di Pangandaran. Kami sangat terbantu dan kami apresiasi kegiatan ini.” Katanya.
Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran melalui Anggota Ade Ajat Sudrajat mengungkapkan, rata-rata masyarakat terbelah karena berita hoaks atau informasi bohong. Apalagi menjelang Pilkada.
“Dan saya pikir Jurnalis ini akan menjadi salah satu penetralisir berita-berita hoaks,” Ucapnya
Sementara, ketua Plt PWI Anthika Asmara menyebut, hoak adalah informasi palsu yang disebarkan dengan sengaja, yang berdampak ketakutan dan kepanikan di kalangan masyarakat.
“Sangat Penting sekali untuk selalu waspada terhadap hoaks di masa Pilkada ini.” Katanya
Selain itu, hoaks juga dapat pemicu konflik yang berpotensi besar untuk mempengaruhi pemilihan calon pemimpin dan merusak kepercayaan publik.
“Mari bersama-sama cegah dan perangi penyebaran hoaks di Pilkada nanti.” Ucap Anthika.
Anthika menjelaskan, ciri-ciri hoak diantaranya, tidak jelas sumbernya, tidak terverifikasi, dan seringkali memiliki tujuan tertentu seperti mempengaruhi opini publik.
Menurutnya, cara yang ampuh mengatasi hoaks yaitu dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
“Mari edukasi masyarakat tentang hoaks dan mendorong transparansi informasi. Bersama kita bisa cegah penyebaran hoak.” Ucap Anthika.
Di tempat yang sama, Ketua IJTI Galuhraya, Yosep Trisna lebih menyoroti soal keterbukaan informasi Publik. Sebab, hal tersebut sangat lah penting.
Terlebih lagi bagi seluruh instansi dan lembaga. Termasuk KPU dan Bawaslu dalam tahapan Pilkada 2024 nanti.
Bahkan bagi yang melanggar kata dia, “Jika menurut UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.” Ucap Yosep
Undang-undang itu terdiri dari 64 pasal. Pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik.
“Hal itu untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Kecuali beberapa informasi tertentu.” Terang Yosep
Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat menangkal isu-isu atau berita hoak yang sering muncul. Terutama di media sosial.
Maka dari itu, sejatinya setiap lembaga baik lembaga negara ataupun swasta harus memiliki bagian Humas (Hubungan Masyarakat).
Namun. Sumber Daya Manusia yang akan di tempatkan di bagian Humas harus mampu menguasai ilmu Jurnalistik.
“Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pejabat atau pemangku kebijakan tidak bisa di wawancara oleh jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi,” Ujar Yosep
Jadi. Kedepan jika terjadi ada berita hoak atau bohong, maka salah satu tugasnya seorang humas untuk dapat mengklarifikasi dari permasalahan itu.
“Era Digitalisasi menuntut kita untuk bisa memanfaatkannya dengan baik dan positif. Maka, bagian Humas harus mampu menguasai era digitalisasi ini dengan dibekali ilmu jurnalistik,” Pungkasnya (WawanHermawan/InfoPangandaran.id)