• Kam. Des 26th, 2024

INFO PANGANDARAN

Portal Berita Rakyat

KPU Kabupaten Pangandaran Buka Penerimaan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syaratnya

Pangandaran, InfoPangandaran.id – Mendekati Pilkada serentak 2024, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang wilayahnya menggelar Pilkada serentak 2024, membuka penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU Kabupaten Pangandaran menjadi salah satu yang menerima pendaftaran KPPS untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

Proses pendaftaran dibuka 17 hingga 28 September 2024. Bagi anda yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendatangi sekretariat PPS di setiap Desa atau Kelurahan. Terdapat beberapa syarat yang harus ditempuh oleh pendaftar diantaranya yakni berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung saat hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.

“Bagi warga yang berminat silahkan ambil formulir pendaftaran di sekretariat PPS di Desa/Kelurahan masing-masing,” ucap Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin kepada InfoPangandaran.id, Senin (17/9/2024).

KPPS merupakan salah satu badan adhoc, suatu panitia atau organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan atau melaksanakan program khusus. KPPS dibentuk untuk pelaksana pemilihan Pilkada 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU No 475, Tahun 2024.

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk menjadi panitia pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah anggota KPPS terdiri dari 7 orang diantaranya ketua dan enam anggota.

Berikut syarat pendaftaran KPPS :

– Berkewarganegaraan Indonesia

– Usia minimal 17 tahun, usia maksimal 55 tahun

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – undang Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

– Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

– Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

(Dru/InfoPangandaran.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *