Pangandaran, infopangandaran.id– Dugaan politik uang dalam Pilkada Pangandaran kembali mencuat setelah tim hukum salah satu pasangan calon resmi melaporkannya ke Bawaslu pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Tedi Yusnanda N, pegiat Sarasa Pangandaran, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima Bawaslu dan akan dikaji selama dua hari guna memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil.
“Namun, ada kekhawatiran terkait kejelasan proses ini, mengingat sering kali kasus serupa tidak ditindaklanjuti dengan tegas. Padahal, Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 melarang praktik politik uang, dan Bawaslu memiliki peran penting untuk menegakkan aturan tersebut,” ujar Tedi melalui pesan WA kepada infopangandaran.id, Sabtu (12/10/2024).
Ia menegaskan bahwa Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan optimal demi menjaga integritas pemilu. “Jika tidak ada tindakan tegas, maka kredibilitas proses Pilkada akan dipertanyakan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak kasus serupa tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas,” tambahnya.
Tedi berharap Bawaslu lebih responsif dan tidak bersikap “buta, tuli, bisu, dan lumpuh” dalam menghadapi praktik kecurangan. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi untuk menekan potensi politik uang.
“Jika penindakan baru dilakukan setelah pelanggaran terjadi, maka dampaknya akan sulit dihapus. Prioritas seharusnya diberikan pada pencegahan agar praktik politik uang tidak berkembang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tedi mengajak masyarakat dan Bawaslu untuk bersinergi dalam memerangi politik uang. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi Pilkada dan melaporkan segala bentuk kecurangan.
“Tanpa langkah tegas dari Bawaslu, masa depan demokrasi di Pangandaran akan terancam. Politik uang yang dibiarkan akan melemahkan kepercayaan publik dan mencederai proses demokrasi. Siapapun yang melakukan kecurangan harus ditindak tanpa kompromi demi menjaga integritas pemilu,” pungkasnya.
(Agus G/infopangandaran.id)