Pangandaran, infopangandaran.id– Tanggal 27 November 2024, sejumlah wilayah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Tidak ada alasan bagi warga yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Untuk mendukung partisipasi aktif, KPU Pangandaran menyediakan fasilitas bagi pemilih yang ingin pindah tempat pemilihan.
Berikut adalah syarat-syarat pindah memilih dari KPU Pangandaran:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, termasuk terpidana yang sedang menjalani hukuman.
6. Tugas belajar atau pendidikan di jenjang menengah maupun perguruan tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Menjadi korban bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili asal.
Pemilih yang ingin pindah memilih harus melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat mulai 17 September hingga 20 November 2024. Pastikan memenuhi syarat dan melapor tepat waktu agar hak pilih tetap dapat digunakan pada Pilkada serentak mendatang.
“Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan setiap pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dan menentukan masa depan daerahnya.” Pungkas Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.
(Dru/Infopangandaran.id)