• Kam. Des 26th, 2024

INFO PANGANDARAN

Portal Berita Rakyat

Mahasiswa Peduli Demokrasi Desak Bawaslu Pangandaran Perketat Pengawasan Pilkada 2024

Pangandaran, infopangandaran.id– Guna mewujudkan pesta demokrasi yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Pangandaran diminta untuk bersikap tegas dan berani dalam menindak setiap laporan pelanggaran yang terjadi selama masa Pilkada 2024.

Miftah Farid Bahtiar, seorang aktivis dari komunitas Mahasiswa Peduli Demokrasi, menyampaikan bahwa masa Pilkada 2024 rentan terhadap pelanggaran. Ia menyoroti potensi pelanggaran oleh sejumlah oknum, termasuk kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN), yang diduga tidak bersikap netral.

“Pilkada Pangandaran ini sudah memanas, dan ada gejolak terkait dugaan politik uang. Saat ini, Bawaslu tengah menangani kasus money politics,” ujarnya.

Miftah mengingatkan bahwa praktik politik uang akan berdampak buruk dalam jangka panjang, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah bagi negara.

Miftah mendesak Bawaslu untuk bersikap profesional dan serius menindak setiap pelanggaran. Ia menegaskan bahwa bukan hanya peserta Pilkada yang perlu diawasi, tetapi juga tim sukses dan pendukung mereka.

“Masyarakat Pangandaran kini semakin cerdas. Jika ada aduan, Bawaslu harus segera menindaklanjuti dengan tepat,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar Bawaslu tidak terlihat lemah dalam menjalankan tugas.

“Inilah saatnya Bawaslu menunjukkan keberanian dan kemampuan mereka dalam menangani seluruh pelanggaran yang muncul,” lanjut Miftah.

Selain itu, Miftah menyarankan Bawaslu untuk membuat terobosan agar memberikan efek jera. Menurutnya, proses penegakan hukum dalam Pilkada sering memakan waktu karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk kajian oleh Gakkumdu untuk memastikan ada unsur pelanggaran.

“Bawaslu tidak boleh hanya mengandalkan sanksi tertulis atau pidana. Perlu ada sanksi administrasi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik yang mengajak maupun yang tergugat,” tambahnya.

Miftah juga menekankan pentingnya sanksi berupa pembatalan keikutsertaan dalam Pilkada bagi peserta yang terbukti curang.

“Bawaslu harus berani melahirkan terobosan hukum di luar ketentuan yang ada, karena keadilan tidak selalu bisa dicapai hanya dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *