Pangandaran, InfoPangandaran.id – Proses eksekusi rumah warisan di kawasan Parapat, Kabupaten Pangandaran, Senin (13/7/2026), menyisakan kesedihan bagi salah satu ahli waris, Nurbaeti. Ia mengaku tidak pernah mengetahui proses pelelangan hingga rumah peninggalan orang tuanya dikosongkan.
Nur mengatakan, rumah tersebut memiliki tiga ahli waris, yakni dirinya, seorang kakak, dan seorang adik.
“Saya bertiga itu ahli warisnya. Kakak saya yang di Bandung, saya sama adik saya,” ujar Nur di lokasi eksekusi.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan sertifikat rumah yang belakangan diketahui dijadikan jaminan ke bank. Nur baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan pengosongan.
“Saya enggak tahu menahu. Katanya sertifikat dipinjam ke bank. Tahu-tahunya rumah saya dieksekusi,” katanya.
Menurut Nur, Pemerintah Desa telah menerbitkan surat keterangan yang menetapkan dirinya bersama dua saudaranya sebagai ahli waris atas tanah dan bangunan tersebut. “Dari desa juga sudah ada suratnya. Yang tiga itu,” ujarnya.
Nur menuturkan rumah tersebut merupakan tempat tinggalnya sejak lahir. Selama hampir 50 tahun, ia menetap di rumah itu bersama keluarganya. Saat ini, ia tinggal bersama empat anggota keluarga, sedangkan adiknya yang tinggal di rumah sebelah juga memiliki lima anggota keluarga.
Sebelum eksekusi dilakukan, Nur mengaku hanya mengetahui adanya rencana pengukuran lahan. Ia tidak mendapat penjelasan mengenai proses lelang maupun pengosongan rumah. “Katanya mau ada pengukuran,” ucapnya.
Setelah eksekusi berlangsung, Nur dan keluarganya terpaksa meninggalkan rumah tersebut dan sementara menempati rumah kontrakan. Warga sekitar turut membantu memindahkan barang-barang miliknya.
“Mau nyewa. Saya dipindahin ke situ sementara selama tiga bulan,” katanya.
Nur juga menyebut kakaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, perkara itu masih berproses di Mahkamah Agung.
“Terakhir kakak saya sewa pengacara. Katanya dari MA belum ada putusan, tapi tiba-tiba rumah dieksekusi,” tuturnya.
Kakaknya tidak dapat hadir saat eksekusi karena sedang menjalani pengobatan di Yogyakarta. “Kakak sedang berobat di Jogja,” jelasnya.
Rumah yang berdiri di atas lahan sekitar 505 meter persegi itu memiliki nilai sejarah bagi Nur karena menjadi tempat tinggal keluarga sejak orang tuanya masih hidup. Ia berharap ada kejelasan hukum atas perkara tersebut.
“Saya cuma ingin kembali ke rumah saya. Ini rumah peninggalan orang tua saya,” pungkasnya.
(Dru)
