• Rab. Nov 6th, 2024

INFO PANGANDARAN

Portal Berita Rakyat

KPU Pangandaran Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye. Muhtadin : Dimulai Tanggal 25 September hingga 24 November 2024

Pangandaran, InfoPangandaran.id– Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi pelaksanaan regulasi Kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyatakan bahwa kegiatan ini untuk mengkoordinasikan juga menyampaikan tahapan kampanye yang akan dilakukan pada tanggal 25 September sampai 24 November 2024.

“Sosialisasi ini untuk menggambarkan kepada peserta. Kita jelaskan jenis kampanye, apa saja yang boleh dan yang dilarang selama masa kampanye.” Ucapnya

Ia menyebut pada prinsipnya pelaksanaan kampanye itu dimulai sejak tanggal 25 september hingga 24 september 2024.

“Nah nanti peserta pemilu baik Pilgub Jabar atau Pilkada Pangandaran dipersilakan untuk mengatur sedemikian rupa dan pelaksanaan.” Ucap Muhtadin

Muhtadin mengungkapkan Pelaksanaan kegiatan Kampanye itu harus di ketahui oleh pihak kepolisian dan KPU Kabupaten Pangandaran.

“Agar. Kemudian jika terjadi pelaksanaanya bentrok di satu tempat, nanti pihak kepolisian akan mengatur. Jadi untuk Kampanye Pilgub dan Pibup bisa dilakukan secara bersama- sama dengan gabungan koalisinya sama.” Ungkapnya.

Ia munuturkan terkait pelaporan dana kampanye yang meliputi rekening awal dana kampanye, laporan awal dana kampanye seluruh proses pelaksanaan pembiayaan pelaksanaan kampanye itu wajib dilaporkan.

“Itu Wajib dilaporkan ke dalam pelaporan dana kampanye yang tertera di dalam sistem pelaporan dana kampanye.” Tutur Muhtadin

Adapun larangan alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang diantaranya tempat Pendidikan, kemudian di Pesantren, Fasilitas milik Pemerintah seperti Rumah Sakit dan Gedung Pemerintah lainnya.

“Kecuali di Perguruan Tinggi. Itu pun harus memperoleh izin.” Pungkasnya

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Pangandaran, Bakeskesbangpol, Bawaslu Pangandaran, Dandim 0625/Pangandaran, Polres Pangandaran, Disdukcapil, Tim Pasangan Calon dan para partai politik se- Kabupaten Pangandaran.

(Ipan Ardiansyah/InfoPangandaran.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *