Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat
untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan
meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam melaksanakan kemerdekaan pers, Info Pangandaran menaati Kode Etik
Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku untuk pengelolaan konten, ruang redaksi, wartawan, serta
seluruh pengguna yang berpartisipasi (seperti mengisi kolom komentar) di situs
https://infopangandaran.id/.
2. VERIFIKASI DAN KESEIMBANGAN BERITA
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang
sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keseimbangan (cover both sides).
c. Berita yang belum terverifikasi secara penuh wajib mencantumkan penjelasan
bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diusahakan
dalam waktu secepatnya.
3. KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
Info Pangandaran menyajikan kolom komentar atau forum publik dengan ketentuan:
a. Pengguna dilarang memuat isi buatan pengguna yang mengandung unsur SARA,
ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau pornografi.
b. Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar/konten dari pengguna yang
melanggar ketentuan hukum dan etika.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers, Kode
Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Pemohon Hak Jawab atau Ralat dapat menghubungi redaksi melalui email resmi:
infopangandaran90@gmail.com
5. PENCABUTAN BERITA
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyelesaian
di luar sengketa pers, kecuali terkait masalah anak yang berhadapan dengan hukum,
kesusilaan masa lalu korban, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
6. HAK CIPTA
Info Pangandaran menghormati hak cipta pihak lain dan mewajibkan penyebutkan
sumber asli untuk setiap materi yang diambil dari media/sumber lain secara sah.
