• Ming. Jun 7th, 2026

PDIP Pangandaran Minta Pemkab Cabut Aturan TPP ASN Puskesmas dan RSUD 

Pangandaran, infopangandaran.id– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Puskesmas dan RSUD serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Februari 2026 memuat ketentuan yang perlu dievaluasi, terutama terkait pengecualian penerima TPP bagi pegawai RSUD dan Puskesmas.

“Dalam Pasal 6 huruf C angka 8 disebutkan bahwa salah satu pihak yang dikecualikan dari penerimaan TPP adalah pegawai RSUD dan Puskesmas. Ini menjadi perhatian kami,” kata Iwan melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, saat pembahasan APBD 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah, tidak pernah dibahas adanya pengecualian TPP bagi pegawai kesehatan di RSUD maupun Puskesmas.

Iwan menilai jasa pelayanan (jaspel) yang diterima tenaga kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus hak ASN memperoleh TPP. Pegawai Puskesmas menerima jasa pelayanan dari dana kapitasi, sedangkan pegawai RSUD memperoleh jasa pelayanan yang bersumber dari klaim BPJS.

“Hal itu tidak bisa dijadikan ukuran untuk menghilangkan hak mereka mendapatkan TPP,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan penerbitan Perbup tersebut saat APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan.

“Perbup itu terbit di tengah tahun anggaran berjalan. Ini menjadi tanda tanya bagi kami karena kebijakan tersebut tidak pernah dibahas sebelumnya dalam pembahasan APBD,” katanya.

Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bupati Pangandaran mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 agar ASN di Puskesmas dan RSUD tetap memperoleh TPP sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain TPP, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penggunaan dana kapitasi Puskesmas untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Menurut Iwan, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi anggaran operasional pelayanan kesehatan.

“Dana kapitasi yang diperuntukkan bagi operasional Puskesmas tidak boleh digunakan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Jika dipaksakan, akan membebani Puskesmas dan berpotensi mengganggu pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, serta bahan habis pakai,” ungkapnya.

Ia juga menilai skema pembayaran yang dibebankan kepada masing-masing Puskesmas menimbulkan perbedaan penghasilan antar PPPK paruh waktu.

“Saat ini ada PPPK paruh waktu yang menerima Rp500 ribu, ada yang Rp700 ribu, bahkan ada yang Rp1 juta. Padahal jenis pekerjaan dan statusnya sama,” katanya.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Puskesmas maupun RSUD kembali menjadi tanggungan APBD Kabupaten Pangandaran.

“Gaji PPPK paruh waktu harus diseragamkan dan menjadi beban APBD, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang mencolok antar fasilitas kesehatan,” ujar Iwan.

Menurutnya, dana kapitasi dan sumber pendanaan operasional lainnya harus tetap difokuskan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

“Yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh persoalan anggaran operasional,” tegasnya.

(Dru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *